Penerapan PPKM Tingkat Desa

  • Jul 12, 2021
  • Desa Semoyang

Senin, 12 Juli 2021
Semoyang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah juga telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan ini berlangsung dan diteruskan melalui Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor : 84/SATGAS COVID-19 /LTH/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah, sehingga Desa Semoyang adalah bagian dari penerapan Kebijakan ini. Mari kita tetap menjaga Kesehatan Jasmani dan Rohani bersama untuk menghadapi Musibah Pandemi COVID-19 ini. Semoga kita semua diberikan kesehatan amin.
#DESASEMOYANGMAJUBERMUTU
#SATGASDESASEMOYANG
#SEMOYANGSEHAT
#RUMAHDESASEHATDESASEMOYANG
#POSKOPPKMDESASEMOYANG