RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun.

1. Dokumen RPJM Des Tahun 2018 – 2024

2. Berita Acara RPJM Des Tahun 2018 – 2024

3. Perdes RPJM Des Tahun 2018 – 2024