Aset Desa

Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Prinsip dasar dalam Pengelolaan Aset desa adalah sebagai berikut:

  1. Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik desa yang dilaksanakan pengelola harus sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Kepastian hukum, yaitu pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  3. Transparansi dan Keterbukaan, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus terbuka bagi semua pihak. Masyarakat berhak menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, dan hasil pengelolaan aset desa.
  4. Efisiensi, pengelolaan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
  5. Akuntabilitas, seluruh proses dan kegiatan pengelolaan aset desa dari usulan hingga pencapaian hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak terutama masyarakat desa.
  6. Kepastian nilai, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset serta penyusutan neraca pemerintah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Aset Tanah Kas Desa Semoyang

Aset Desa Tahun 2017

Aset Desa Tahun 2018

Aset Desa Tahun 2019

Aset Desa Tahun 2020

Aset Desa Tahun 2021

Aset Desa Tahun 2022