Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Proses kegiatan pelaporan Desa Semoyang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semoyang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

LKPJ Tahun 2023

LKPJ Tahun 2022